![(Tentang) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian  Permenpan RB No 42 [Tahun] 2018 (Tentang) Pengangkatan PNS DALAM Jabatan Fungsional MELALUI PENYESUIAN (INPASSING)](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqjU-ZUM4VO1TvzRzGiUcrfmq4RZKpA-3q3lfUyxRyr0DTiwH7XsSKCepTvmvzSKDa54E9WjrmDydFGlA787w1JiEmGalX6Jo6Y3C03tVMomCiPwl23FYUwn9uVbmgefvBJJPm86e9xAYc/s640/PERMENPAN+NOMOR+42+TAHUN+2018.png)
 Permenpan Rb Nomor 42 [Tahun] 2018 (Tentang) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing) diterbitkan untuk mengganti Permenpan Nomor 26 [Tahun] 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing) yang dipandang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan.
 
  Pasal 2 ayat (1) Permenpan Rb Nomor 42 [Tahun] 2018 (Tentang) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing), dinyatakan bahwa Pengangkatan dalam iabatan Fungsional katagori keterampilan dan/atau keahlian melalui Penyesuaian/ Inpassing pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi:
  a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
  b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsiona & telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  c. Pejabat Pimpinan Tinggi. Administrator & Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan
  d. PNS yang dibebaskan sementara & jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
  Pengangkatan PNS dalam jabatan Jabatan Fungsional sebagaimana disebutkan pada pasal 2 ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, Jabatan Fungsional jenjang AhIi Pertama, Ahli Muda & Ahli Madya. Selanjutnya dinyatakan bahw Pelaksanaan Penvesuaan/ Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional & peta jabatanyang ditetapkan oleh Menteri (pasal 2 ayat 3). PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dalarn Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsionalnva & peta jabatan. Menteri (pasal 2 ayat 4). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (2), dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang masih dalam masa Penyesuaian/Inpassing (pasal 2 ayat 5)
  Persyaratan Pengangkatan sesuai Pasal 3 ayat (1)  Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 42 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa  PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  a. berijazah paling rendah SLTA atau sederajat / D-I (Diploma-Satu) / D-2 (Diploma-Dua) / D-3 (Diploma Tiga) atau setara;
  b. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan & jabatan yang akan diduduki;
  c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
  d. mengikuti & lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
  e. nilai prestasi kerja paling sedikit berriilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  f. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional.
  PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Kategori Keahlian melalui Penyesuaian / Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  a. benjazah paling rendah S-i (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) /S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat;
  b. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kcpangkatan & jabatan yang akan diduduki;
  c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
  d. mengikuti & lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan
  e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  f. berusia paling tinggi:
  i) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama & Ahli Muda; dan
  ii). 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.
  Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & avat (2), berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permenpan Rb Nomor 42 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa  Instansi Pembina dapat menetapkan syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 42 [Tahun] 2018 ----DISINI----
  Demikian informasi tentang Permenpan Rb Nomor 42 [Tahun] 2018 (Tentang) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing). Semoga bermanfaat, terima kasih. 
 