Hallo Agan…Kali ini saya mau membagikan postingan tentang Fungsi dan Kegunaan . Seperti yang kita tahu Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Simpananan tersebut merupakan dana yang dipercayakan masyarakat kepada Bank dalam bentuk Giro, Deposito berjangka, sertifikat deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Untuk mengetahui sejarah kegaitan perbankan dan bank, baca juga: Sejarah atau asal mula kegiatan perbankan
logo bank indonesia |
Nah uraian diatas adalah Pengertian Bank secara umum sekarang kita lanjut ke fungsi-fungsi Bank. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Beberapa fungsi bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Menghimpun dana masyarakat
Bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, sertifikat deposito, dan deposito berjangka. Apa itu tabungan, giro, sertifikat deposito, dan deposito berjangka? Uraian di bawah ini adalah pengertiannya.
a. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dan tidak dapat ditarik dengan cek atau perintah pembayaran lainnya.
b. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau perintah pembayaran lainnya.
c. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah bank.Sertifikat deposito, adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikasi bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
Banyak cara yang dilakukan bank untuk menarik minat masyarakat agar menyimpan uangnya di bank, di antaranya adalah memberikan balas jasa berupa bunga, bagi hasil, hadiah, atau balas jasa lainnya.
2. Menyalurkan Dana dan Memberi Kredit kepada Masyarakat
Dana yang berhasil dihimpun bank dari masyarakat tidak hanya disimpan oleh bank, tetapi disalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana baik untuk keperluan usaha atau keperluan lainnya. Melalui kegiatan ini, bank mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil dan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan risiko. Oleh sebab itu, pihak bank benar-benar teliti dalam pemberian kredit.
3. Sebagai sarana tempat penyimpanan uang yang aman
Bank adalah tempat menyimpan uang yang sangat aman tanpa kuatir uang kita dicuri, pada saat uang kita dicuri di Bankpun tentunya kita akan tetap menerima ganti rugi dari pihak Bank. Oleh karena itu, jika agan memiliki uang dengan jumlah cukup besar, maka simpanlah di Bank demi keamanan.
4. Tempat meminjam uang
Misalnya kita butuh uang dalam jumlah besar tapi kita tidak tidak memilikinya, kita bisa mengajukan pinjaman uang ke Bank. Meminjam uang di Bank harus menggunakan jamin misalnya setifikat rumah dan kendaraan atau tanah untuk meyakinkan pihak Bank bahwa kita mampu membayar pinjamannya di kemudian hari
5. Tempat mengirim uang jarak jauh
Di Bank kita dapat mengirim uang kepada orang lain walaupun orang itu jaraknya sangat jauh contohnya, Anak kuliah rantauan yang minta kirim dikirimi uang ke bapaknya. Mengirim uang kepada orang lain lewat Bank biasa disebut menstransfer uang.
6. Sebagai tempat pembayaran yang mudah
Di Bank kita bisa membayar apa saja, contohnya membayar tagihan listrik, beli pulsa, tagihan air, tagihan makanan restoran semua bisa kita bayar lewat Bank. Apalagi sekarang banyak sekali took-toko online yang mucul di Indonesia yang tentunya metode pembayaran utama di toko-toko online tersebut adalah lewat transfer Bank.
7. Lembaga Pembangun ekonomi
Bank juga merupakan lembaga yang memobilisasi dana untuk kepentingan ekonomi suatu Negara. Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dana Bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan erat kaitannya dengan pembangunan ekonomi masayrakat yang akan berdampak pada Negara.
Demikian postingan saya tentang Pengertian dan Funsi Bank Lengkap yang semoga dapat meningkatkan ilmu dan pengetehuan Agan tentang dunia perbankan.