|  | 
| Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 | 
 Akhir pemerintah melegitimasi Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 (Tentang) Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah & Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
  Berdasarkan Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 (Tentang) Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah & Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh peserta didik agar lulus dari satuan pendidikan , yakni Ujian Nasional UN, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) & Ujian Sekolah (US). 
  Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) adalah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.
  Dalam pasal 5 Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 disebutkan bahwa setiap peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN & US paling sedikit satu kali. Jadi  keikutsertaan dalam UN, USBN & US menjadi syarat kelulusan. 
  Mengacu pada pasal 9 Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 pemerintah mendorong agar seluruh pelaksanaan UN dilakukan dengan model UNBK.
  Pada pasal 14 Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 secara tegas dinyatakan bahwa naskah USBN & US digandakan oleh Satuan Pendidikan. Dengan demikian ada kepastian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan USBN & US. 
  Adapun persyaratan lulus dari satuan Pendidikan menurut pasal 18 Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 adalah 
  1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2) memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
  3) lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan. 
  Selengkapnya silahkan [Download] Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah & Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan (Disini)
 
Demikian info tentang Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 (Tentang) Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah & Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan, semoga bermanfaat.
 
==================================================
 Demikian info tentang Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 (Tentang) Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah & Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan, semoga bermanfaat.
==================================================
