-->

Cara Cek Ongkir (Ongkos Kirim) Di Pos Secara Online

Cara Cek Ongkir Pos - PT.Pos Indonesia menjadi perusahaan layanan pengiriman dokumen, surat, uang serta paket barang milik pemerintah yang mempunyai jaringan terluas di Indonesia yang menjangkau sampai wilayah pelosok. Mempunyai layanan cukup cantik dengan tarif murah. Sehingga tak heran bila banyak yang memanfaatkannya untuk mengirimkan barang. Jika anda hendak mengirimkan barang ke suatu kawasan namun menginginkan harga murah maka PT. Pos yakni jawabannya.
Pos Indonesia menjadi perusahaan layanan pengiriman dokumen Cara Cek Ongkir (Ongkos Kirim) di Pos Secara Online
Terkait : Cara Cek Nomor Smartfren

Anda sanggup mengecek biaya ongkos kirim barang PT. Pos Indonesia secara online untuk membandingkannya dengan layanan ekspedisi barang milik swasta. Cara cek ongkir Pos Secara online ini anda cukup dengan mengakses situs resmi PT.Pos Indonesia, dan selanjutnya pilih sajian 'Layanan Pelanggan' yang ada di sebelah atas halaman depan situs. Jika anda hendak memastikan berapa ongkir Pos Indonesia untuk tujuan domestik, anda sanggup meng-klik piliha 'Tarif Kirim' selanjutnya pilih sajian 'Kiriman Pos Domestik'. Kolom 'HITUNG TARIF KIRIMAN DALAM NEGERI' akan keluar.

Pertama anda harus menentukan instruksi pos kota asal, contohnya kota asal yakni 'Abang(80852). Selanjutnya anda harus menentukan instruksi pos kota tujuan contohnya 'Banyumas(53192). Berat kiriman pun harus dilengkapi dalam satuan gram. Tidak boleh lupa bahwa 1 kilogram sama dengan 1000 gram. Sementara dimensi kiriman tak harus diisi hanya optional, namun kalau ukuran barang tidak mengecewakan besar seringnya akan kenakan tarif tambahan. Selanjutnya tekan tombol 'Tampilkan Tarif' untuk memperoleh besaran tarif yang diberlakukan untuk pengiriman paket tadi. Pada pola di atas yaitu kiriman barang dari kota Batang dengan berat misal 1000 gram ke kota tujuan Abepura dikenakan tarif Rp.27.000 memakai POS KILAT KHUSUS dengan maksimum waktu serah yakni 4 hari.

Ada 3 macam layanan kiriman paket yang ditawarkan oleh PT. Pos Indonesia yaitu :

1. POS KILAT KHUSUS dengan waktu serah paling usang yakni 4 hari.
2. POS EXPRESS DOKUMEN dengan waktu serah paling usang yakni 1 hari.
3. POS EXPRESS BARANG dengan waktu serah paling usang yakni 1 hari.

Tarif yang muncul belum diperhitungkan dengan biaya PPN serta harga nilai tanggungan barang (optional). Untuk itu anda harus menanyakan terlebih dahulu ke cabang PT.Pos Indonesia terdekat. Selanjutnya anda sanggup menentukan layanan mana yang sebaiknya anda pilih.

Selain melayani kiriman barang dalam negeri, PT.Pos Indonesia pun memperlihatkan layanan pengiriman paket internasional. Untuk hal ini anda pun sanggup mengecek tarif yang dikenakan dengan memanfaatkan kolom 'Hitung Tarif Kiriman Luar Negeri'. Di samping itu anda pun sanggup mengirimkan uang melalui weselpos baik dalam negeri maupun luar negeri. Dan yang terbaru, anda pun sanggup mengirim ataupun mendapatkan uang dengan memanfaaykan layanan kirim atau terima uang dari Western Union.
LihatTutupKomentar