-->

Cara Daftar Jamsostek

Cara Daftar Jamsostek - Pada tahun 2011 terbit UU No. 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Memenuhi ketentuan undang-undang maka 1 Januari 2019 PT. Jamsostek berganti menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang ketenagakerjaan. PT Jamsostek masih diserahi kiprah untuk mengadakan agenda jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dan adanya Jaminan Pensiun pada tanggal 1 Juli 2019 nanti. Cara daftar Jamsostek bersama-sama cukup simpel, cukup mendatangi kantor Jamsostek terdekat, melengkapi form registrasi dan membayar premi.
Kepesertaan BPJS dibagi menjadi dua, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Pada PBI, iuran akan dibayar pemerintah, sementara penerima non-PBI iuran dibayar sendiri oleh peserta. Pada anggota non BPI, tersedia 3 kelas premi yang sanggup digunakan, akan tetapi dari ketiga kelas itu, tanpa perbedaan untuk tindakan medis, cuma perbedaan banyaknya premi saja. Kelas 1 membayar iuran Rp. 59.500/bulan, Kelas 2 Rp. 45.500/bulan dan Kelas 3 Rp. 25.500/bulan.

1. Cara mendaftar BPJS bagi umum ialah sebagai berikut :

- Warga mendatangi kantor BPJS Kesehatan yang terdapat di kabupaten ataupun propinsi.
- Melengkapi formulir dengan menyertakan salah satu bukti identitas berupa KTP, SIM, Kartu Keluarga ataupun Paspor.
- Sesudah melengkapi formulir, akan diberikan Virtual Account yang digunakan menjadi nomor transaksi pembayaran iuran.
- Untuk penerima Non BPI, harus melunasi premi lebih dulu dan sehabis membayar premi maka anda resmi sebagai penerima BPJS kesehatan.
- Untuk penerima BPI, sehabis memperoleh virtual account maka resmi sebagai penerima BPJS kesehatan dna tak usah membayar premi dikarenakan telah dibayarkan pemerintah.
- Anda akan memperoleh kartu penerima BPJS Kesehatan.

2. Cara mendaftar penerima BPJS bagi tenaga kerja

Pekerja pada perusahaan yang tadinya menggunakan Jamsostek, cara ikut kepesertaan BPJS sanggup eksklusif lewat perusahaan. Wakil perusahaan sanggup mendatangi kantor BPJS lalu melengkapi formulir dan sehabis itu akan memperoleh satu virtual Account untuk semua pekerja di perusahaan itu. Sesudah itu perusahaan membayarkan iuran sejumlah iuran seluruh pekerja yang terdaftar. Pegawai perusahaan resmi sebagai penerima BPJS dan memperoleh kartu penerima BPJS kesehatan.

3. Cara mendaftar penerima BPJS bagi PNS, Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia dan penerima Askes

Cara mendaftar bagi PNS, TNI, Polisi Republik Indonesia dan penerima Askes sama saja. Akan tetapi akan lebih simpel lantaran data sudah terdapat di database BPJS. Pendaftaran sanggup dikerjakan sendiri ataupun kolektif di kantor BPJS kesehatan dengan membawa bukti kartu Askes. Iuran akan diambilkan dari honor setiap bulan sama menyerupai penerima Askes terdahulu. Sesudah registrasi rampung, akan diberikan kartu BPJS kesehatan.

LihatTutupKomentar