-->

Cara Daftar Jaminan Kesehatan Nasional

Cara Daftar Jaminan Kesehatan Nasional - Jaminan Kesehatan Nasional atau Jamkenas atau JKN mulai berlaku 1 Januari 2019. Namun jaminan itu bisa dinikmati sepanjang mereka membayar premi ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Ada 3 cara daftar jaminan kesehatan nasional. Pertama yaitu karyawan yang diikutkan oleh perusahaan kawasan mereka bekerja, mendaftar sebagai perseorangan ataupun kelompok dan terakhir yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Cara pertama yaitu peserta upah atau para pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS. Berikutnya dari pekerja itu membayar 2 % dari gajinya tiap bulan sementara 3 % ditanggung pihak perusahaan. Kedua bagi non-penerima upah, melaksanakan registrasi sendiri ke BPJS terdekat untuk memperoleh jaminan kesehatan bagi diri dan keluarganya. Peserta non-penerima upah contohnya sopir, tukang becak, pembantu rumah tangga dan lainnya. Besaran iuran diubahsuaikan tingkat kesanggupan peserta dan bisa memilihnya sendiri. Ada 3 pilihan iuran, pada pelayanan kelas 3, jumlah premi setiap orang Rp.25.500/bulan. Untuk kelas 2 yaitu Rp.42.500/bulan adapun untuk kelas 1 sebesar Rp.59.500/bulan.


Namun ada pengecualian bagi rakyat miskin, menderita cacat total ataupun warga yang tidak bisa melunasi premi dimana pemerintah akan membayarkan preminya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Intinya, untuk yang tak sanggup membayar premi, maka akan dibayarkan oleh pemerintah. Yang mana setiap bulannya mereka akan menerima premi senilai Rp.19.225 tiap bulan. Namun untuk mendapatkannya, peserta PBI akan ditentukan oleh pemerintah dan dipilih masyarakat yang benar-benar tak mampu.

Tak terhitung laba yang diperoleh kalau seseorang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional ini. Di samping menyediakan jaminan kesehatan bagi individu, JKN pun memperlihatkan jaminan pelayanan kesehatan bagi 5 anggota keluarga lain. Seseorang akan memperoleh manfaat tanggungan kesehatan berupa pelayanan kesehatan perorangan mencakup awal pengobatan sampai sediaan medis berdasarkan keperluan medis yang dibutuhkan. Di samping itu, beberapa laba lain pun sanggup dirasakan, antara lain :

- Anggota JKN akan memperoleh jaminan kesehatan terdiri dari kemudahan primer, sekunder maupun tersier, apakah itu kepunyaan pemerintah ataupun milik swasta yang berhubungan dengan BPJS.

- Menyediakan layanan kesehatan medis mulai dari manajemen pelayanan, pemeriksaan, perawatan maupun konsultasi medis seseorang sampai non-medis contohnya rawat inap dan ambulans.

- Akan memperoleh tindakan medis non-spesialistik, entah itu tindakan operatif ataupun non-operatif, selanjutnya pelayanan transfusi darah berdasarkan keperluan medis.

- Fungsi jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan personal, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif. Pelayanan promotif dan preventif terdiri dari pertolongan pelayanan, penyuluhan kesehatan individu, pertolongan imunisasi dasar, KB serta skrining kesehatan. Selanjutnya, investigasi pendukung diagnostik laboratorium derajat pertama plus pelayanan rawat inap tingkat pertama berdasarkan keluhan penyakit yang diderita.

- Menyediakan layanan kesehatan sebanyak 5 anggota keluarga, diantaranya yaitu pembayar premi.
LihatTutupKomentar