Cara Daftar Anggota BPJS Kesehatan - BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial termasuk dalam aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicanangkan pemerintah mulai 1 Januari 2019. BPJS Kesehatan yakni perusahaan asuransi yang dikenal dulunya dengan PT. Askes. Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk peralihan PT.Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Setiap warga negara Indonesia wajib terdaftar sebagai anggota jaminan kesehatan yang ditangani BPJS tak terkecuali ekspatriat yang sudah bekerja di Indonesia setidaknya selama 6 bulan dan sudah melunasi premi.
![]() |
Baca juga : Cara Daftar Akun YouTube Untuk Awam |
Mungkin masyarakat masih banyak yang awam bagaimana cara mendaftar asuransi BPJS ini. Karena sifatnya yang wajib maka setiap warga negara harus paham cara mengikuti asuransi kesehatan BPJS yang diselenggarakan pemerintah ini. Akan dijelaskan mekanisme dan cara daftar anggota BPJS Kesehatan dalam uraian berikut ini. Perlu diketahui bahwa keanggotaan BPJS terbagi dua jenis yakni peserta akseptor pemberian iuran (PBI) dan peserta bukan akseptor pemberian iuran (non-PBI). Untuk PBI merupakan warga yang tergolong miskin atau tak bisa yang mana iurannya dibayarkan pemerintah. Sementara peserta non-PBI yakni tiap tenaga kerja yang mendapatkan upah baik itu PNS, TNI/Polri, pejabat pemerintahan serta karyawan swasta. Termasuk juga yakni orang yang tak mendapatkan upah dan tidak termasuk dalam kategori tenaga kerja antara lain pemodal, pemberi kerja, veteran, pensiunan dan lain-lain.
Peserta non-PBI tersedia 3 kategori iuran yang sanggup dipilih mencakup Kelas 1 memiliki besaran iuran Rp.59.500/bulan, Kelas 2 memiliki besaran iuran Rp.45.500/bulan serta Kelas 3 dengan iuran Rp.25.500/bulan. Mekanisme cara daftar BPJS Kesehatan yakni sebagai berikut :
1. Calon peserta mendatangi kantor BPJS Kesehatan yang berada di kabupaten atau propinsi dan menyiapkan kartu identitas, bisa berupa KTP, SIM, Kartu Keluarga ataupun Paspor.
2. Melengkapi form registrasi BPJS Kesehatan.
3. Setelah form dilengkapi dan diserahkan ke petugas maka calon peserta akan memperoleh Virtual Account (VA) yang berfungsi menjadi semacam nomor transaksi untuk membayar iuran. VA ini berlaku perseorangan.
4. Calon peserta lalu melunasi premi lebih dulu dengan membayar ke bank yang ditunjuk memakai VA dari BPJS Kesehatan tadi. Sesudah melunasi premi maka pendaftar resmi terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.
5. Untuk peserta BPI setelah memperoleh virtual account maka mereka resmi termasuk dalam kepesertaan BPJS kesehatan. Mereka tak usah melunasi premi dikarenakan telah dibayarkan pemerintah.
6. Setiap peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kartu peserta BPJS Kesehatan.
7. Sementara untuk seluruh anggota Askes silahkan mengunjungi kantor BPJS dan memperlihatkan kartu Askes mereka untuk dibuatkan kartu BPJS kesehatan dan serta-merta mereka akan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Mengingat pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan ini maka jikalau anda belum terdaftar, segera ke kantor BPJS setempat untuk mengurusnya. Nikmati banyak sekali laba asuransi kesehatan dengan menjadi anggota BPJS Kesehatan.