Cara daftar NPWP dikala ini sanggup dilakukan secara online memakai sistem yang dinamakan e-registration. e-Registration atau prosedur pendaftaran Wajib Pajak secara online merupakan bab Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak yang terkoneksi ke perangkat komunikasi data dalam pengelolaan proses pendaftaran Wajib Pajak. Teknisnya wajib pajak membuka alamat https://ereg.pajak.go.id/ dan login memakai username dan password jikalau memang sebelumnya sudah mempunyai akun di sana.
![]() |
Baca juga : Cara Daftar NISN Terbaru |
Jika belum maka wajib pajak sanggup meng-klik tombol "Daftar Baru". Wajib pajak akan diberikan semacam form isian yang harus dilengkapi dengan data-data diri yang sebenarnya. Data-data itu meliputi :
- Nama: silahkan diisi nama lengkap sesuai KTP.
- Alamat email: diisi dengan alamat email yang aktif.
- Password: buat password boleh dari kombinasi angka, abjad atau angka dan huruf.
- Ulangi Password: ketikkan sekali lagi password yang dibentuk tadi.
- No Telepon: ketikkan nomer telepon boleh PSTN atau nomer ponsel.
- Role WP: silahkan dipilih antara pribadi atau badan.
- Pertanyaan: silahkan dipilih salah satu pertanyaan keamanan yang tersedia dari hidangan dropdown.
- Jawaban: silahkan diisi balasan dari pertanyaan yang dipilih.
- Aptcha: ketikkan arahan angka dan abjad yang muncul.
Setelah semua data terisi dengan lengkap, silahkan klik tombol "Save". Maka wajib pajak akan memperoleh email yang berisi link untuk mengaktivasi akun yang dibuat. Setelah akun aktif maka wajib pajak sanggup memakai aplikasi e-registration yang disediakan. Silahkan login dengan username dan password yang sudah dibentuk tadi.
Wajib pajak akan diberikan formulir isian pendaftaran wajib pajak online. Isi semua data yang dibutuhkan secara lengkap. Permintaan pendaftaran dikirimkan wajib pajak memakai aplikasi e-Registration dinyatakan sudah ditandatangani secara digital dan mempunyai kekuatan hukum. Wajib pajak yang sudah mengirimkan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak memakai e-Registration wajib memberikan dokumen-dokumen yang diminta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana wilayah kerjanya meliputi kawasan tinggal atau lokasi perjuangan wajib pajak bersangkutan. Penyampaian dokumen sanggup secara eksklusif ataupun lewat online dengan mengupload hasil scan atau foto dari dokumen-dokumen tersebut.
Dokumen tadi selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari kerja telah diterima KPP. Bila KPP belum juga menerimanya maka permintaan pendaftaran NPWP dinyatakan batal. Jika dokumen yang diminta tersebut sudah diterima lengkap maka KPP akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik, kemudian kantor pajak segera mengeluarkan kartu NPWP selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja.
Kartu NPWP serta Surat Keterangan Terdaftar dikirimkan ke Wajib Pajak lewat pos tercatat. Sehingga pastikan alamat yang dimasukkan di Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sudah lengkap dan betul.